POPULAR STORIES

Blokir STNK Di Jakarta Kini Bisa Online, Sob!

Blokir STNK di Jakarta Kini Bisa Online, sob! Ilustrasi STNk (KO/Edo)

KabarOto.com - Blokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, yang telah menjualnya kepada pihak lain.

Hal ini dilakukan agar pemilik kendaraan lama, tidak terkena pajak progresif saat akan membeli kendaraan baru. Selain itu, juga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Test Drive Honda CR-V 1.5L Prestige Turbo - Bongsor Bertenaga Besar

Dahulu, pemblokiran STNK harus dilakukan dengan cara mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Pastinya bakal merepotkan, karena harus menyiapkan waktu khusus untuk datang ke sana.

Namun kini, kerepotan tersebut tak akan lagi terjadi, karena Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta memudahkan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mereka jual.

Sebab, masyarakat bisa melaporkannya secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.

Permudah masyarakat Jakarta

"Kegunaan lapor jual kendaraan/blokir online ini mempermudah pelayanan yang sebelumnya manual atau datang ke kantor Samsat langsung, kini bisa melalui website browser smartphone atau juga pada PC komputer," tulis Humas BPRD dalam keterangannya.

Caranya pun cukup mudah, dengan langkah melakukan register melalui email pribadi dan ikuti pentunjuk pada manual book di laman Pajak Online Jakarta.

Baca Juga: Sebagai Perpisahan, Bentley Luncurkan Mulsanne 6.75 Edition By Mulliner

Selanjutnya bisa langsung mengecek status kendaraan yang dimiliki, dan juga bisa melihat status jenis pajak lainnya.

Adapun alur prosesnya sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Registrasi ke pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi menggunakan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha)
3. Jika berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi
4. Setelah melakukan aktivasi, lakukan login untuk memanfaat fasilitas layanan yang ada di pajak online
5. Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak
6. Jika objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tidak muncul silahkan hubungi / email UPPRD atau Samsat terdekat

Menariknya, tak hanya pelaporan jual beli kendaraan bermotor yang bisa dilakukan di layanan ini, melainkan juga pelaporan kehilangan kendaraan, serta pelaporan kerusakan kendaraan.