POPULAR STORIES

BMW Astra Sediakan Layanan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tersertifikasi Pemda DKI Jakarta

BMW Astra Sediakan Layanan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tersertifikasi Pemda DKI Jakarta

KabarOto.com - Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.

Dalam pengawasannya, peraturan tersebut juga akan terkait dengan perundangan-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan sehingga jika ada pelanggar makan akan diancam denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil, dan Rp 250 ribu untuk sepeda motor.

Baca juga: Polda Metro Jaya Nyatakan, Sosialisasi Uji Emisi Diperpanjang

Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.

Mengikuti aturan Pemerintah, BMW Astra turut melayani pengujian emisi tersebut khusus untuk pengguna BMW dan MINI. Pengujian sudah tersertifikasi oleh Pemda DKI Jakarta ini bisa dilakukan di dua diler yakni BMW Astra Sunter dan BMW Astra Cilandak.

Fredy Handjaja CEO BMW Astra sampaikan, BMW Astra telah mempersiapkan layanan uji emisi ini sejak tahun 2019, pada saat itu BMW menjadi salah satu bengkel yang ditunjuk secara resmi sebagai bengkel uji emisi.

Baca juga: Mulai Bulan Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Denda

Dengan teknisi yang sudah melewati pelatihan serta peralatan yang terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Informasi Uji Emisi, BMW Astra dapat melaksanakan layanan uji emisi.

“BMW Astra adalah satu-satunya diler BMW di Indonesia yang ditunjuk sebagai bengkel uji emisi,” tegas Fredy.

Bagi para pelanggan BMW dan MINI yang ingin melakukan uji emisi, bisa langsung datang ke BMW Astra Sunter dan BMW Astra Cilandak atau menjadwalkan kedatangan dengan menghubungi 1-500-898 tekan 4.

“Sudah menjadi komitmen BMW Astra untuk selalu memberikan solusi atas kebutuhan para pelanggan BMW dan MINI dengan selalu hadir di sisi pelanggan,” tutup Fredy.