POPULAR STORIES

Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Berikan 7 Insentif Ini

Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Berikan 7 Insentif Ini Mobil listrik yang mendapatkan nsentif dari pemerintah (Foto-foto: KabarOto)

KabarOto.com - Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan mengakui bila harga Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) masih terbilang cukup mahal sehingga tidak terjangkau oleh sebagian masyarakat. Karena itu, pemerintah meluncurkan bantuan dan insentif fiskal, sehingga mampu menjangkau aksestabilitas seluruh masyarakat.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa harga KBLBB di Indonesia masih cukup mahal bagi sebagian masyarakat, oleh karena itu Pemerintah mengambil langkah lebih jauh memberikan bantuan dan insentif fiskal pada masyaraka," terang Luhut. Manfaat dari bantuan ini menurut dia, tentunya meningkatkan aksestabilitas KBLBB bagi masyarakat.

Baca Juga : Hyundai Robotic Charging Arm, Alat Bantu Mengecas Mobil Listrik

Mengenai besaran insentif, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tahap pertama terdapat insentif perpajakan, digunakan untuk meningkatkan investasi, dengan tetap mempertimbangankan prinsip lebel off pirang untuk setiap wajib pajak.

Selain itu, memperkuat ekosistem KBLBB dengan tax holiday hingga 20 tahun. "Ini sesuai nilai investasinya untuk komponen industri utamanya yang menyasar industri logam baja atau bukan besi baja, dan turunannnya yang terintegrasi, smelter nikel, dan produksi baterai," kata Sri Mulyani.

Kedua, super deduction hingga 300 persen untuk pengembangan dan penelitian. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk biji nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.

Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal, berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.

Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0 persen dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15 persen.

Keenam, biaya masuk Impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD), 0 persen bea masuk Completely Knock Down (CKD) 0 persen, melalui kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China.

Baca Juga : Mobil Dan Bus Listrik Bisa Dapat Insentif PPN 10 Persen, Ini Syaratnya

Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor, dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen.

Sri Mulyani menambahkan, secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan, yang telah diberikan untuk KBLBB selama perkiraan masa hak pakainya, akan mencapai 32 persen harga jual untuk mobil listrik, dan 18 persen untuk harga jual motor listrik.