POPULAR STORIES

Honda E Sudah Terdaftar Di Kemenkumham, HPM Belum Beri Tanggapan

Honda E Sudah Terdaftar di Kemenkumham, HPM Belum Beri Tanggapan Honda E (Foto: Honda)

KabarOto.com - Mobil listrik kian digemari masyarakat di seluruh dunia. Pabrikan mulai berlomba-lomba membuat mobil ramah lingkungan tersebut. Salah satunya Honda, yang sudah menjual mobil listrik bernama Honda E di Jepang dan beberapa negara lainnya.

Lalu kapan masuk Indonesia? Rumor yang beredar mobil listrik mungil dengan segudang teknologi baru akan masuk ke Indonesia. Bukan sekedar wacana dan kabar burung, mobil tersebut nampaknya benar akan dijual di Indonesia.

Baca juga: Honda NSX Type S, Indonesia Kebagian Jatah?

Hal itu terlihat dari paten data kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia. Di mana, Honda E terdaftar dalam nomor perlindungan A00201901438, didaftarkan atas nama pemegang Honda Motor Co.

Honda E (Foto: Honda)

Honda Motor Co, Ltd juga mendaftarkan beberapa paten paten lain seperti desain kisi-kisi, lampu depan dan bamper mobil. Perlindungan Honda E ini tercatat akan berakhir sampai dengan 10 Mei 2029.

Honda E sendiri sudah dirilis pada ajang Frankfurt Motor Show pada tahun 2019 lalu. Tampilannya mungil, mirip SUV kecil yang beredar di Indonesia. Dimensi panjang 3.984 mm, lebar 1.752 mm, tinggi 1.512 mm, sumbu roda 2.358 mm dan ground clearance 145,2 mm.

Baca juga: 105 Peserta Kembali Bersaing Di Honda Racing Simulator Championship

Mesinnya menggunakan baterai lithium-ion berkapasitas 35,5 kWh, mampu melaju sejauh 220 km dalam kondisi baterai penuh.

Dengan didaftarkannya mobil listrik ini di pangkalan data kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan HAM, menjadi pertanda, jika Honda E ini akan dipasarkan dalam waktu dekat. Honda Prospect Motor (HPM) sampai saat ini belum menanggapi soal terdaftarnya Honda E di Kemenkum dan HAM