POPULAR STORIES

Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Melalui Sistem Online

Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Melalui Sistem Online Surat Tanda Nomor Kendaraan (KO/Edo)

KabarOto.com - Penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, semakin mengkhawatirkan. Lebih dari 1.000 orang, saat ini memiliki status positif terkena virus berbahaya tersebut.

Pemerintah pun langsung mengambil langkah, dengan menyarankan agar masyarakat berdiam di rumah agar tak tertular.

Baca Juga: Bapenda Jakarta Anjurkan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Online

Sejalan dengan himbauan tersebut, pihak Kepolisian dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pun menyarankan, agar pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara online.

"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak lebih dari satu tahun, tidak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," ujar Sekretaris Bapenda DKI Jakarta, Pilar Hendrani.

Ia menambahkan, kendati masih ada pelayanan Samsat yang masih beroperasi, tak ada salahnya agar untuk tetap di rumah saja guna menghentikan penyebaran virus, sebab kini sudah ada samsat online lewat aplikasi.

Caranya pun ternyata cukup mudah. Berikut prosesnya:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional.

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.

3. Setelah itu, akan ada pemberitahuan bila TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Ilustrasi penggunaan Samsat Online Nasional

4. Bila setuju, lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5. Berikutnya, tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang akan digunakan membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Baca Juga: Galeri Foto BMW M4 Competition

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan. "Nantinya akan diantar langsung ke rumah, sesuai alamat STNK," pungkas Pilar.