POPULAR STORIES

Jangan Terlewat, SIM Mati Saat Libur Idul Adha Bisa Diperpanjang Hingga Besok

Jangan Terlewat, SIM Mati Saat Libur Idul Adha Bisa Diperpanjang Hingga Besok Ilustrasi SIM (Foto : NTMC Polri)

KabarOto.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Idul Adha 1444 H bisa melakukan perpanjangan di seluruh pelayanan Samsat resmi terdekat.

Dispensasi tersebut diberikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagaimana tercantum pada Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1342/VI/YAN.1.1./2023 tentang pelayanan perpanjangan SIM berlaku karena cuti bersama mulai 28 Juni hingga 2 Juli 2023.

Baca Juga : SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Ini Persyaratannya

Bagi pemilik SIM yang mati pada tanggal 28,29.30 Juni serta 1,2 Juli 2023, masih bisa melakukan perpanjangan tanpa harus melakukan proses pembuatan SIM meski sudah lewat dari waktu yang ditentukan.

Namun, dispensasi ini hanya berlaku hingga Rabu 5 Juli 2023, apabila pada periode tenggang tersebut pemilik masih belum melakukan perpanjangan, pemilik wajib menggunakan mekanisme pembuatan SIM baru.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM A (mobil) senilai Rp 80.000 dan SIM C (sepeda motor) Rp 75.000.

Baca Juga : Lebih Mudah, Polda Jateng Lakukan Modifikasi Ujian Praktik SIM C

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Persyaratan perpanjangan SIM A dan C membutuhkan:

  • Foto kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi