POPULAR STORIES

Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta, Selasa (14/6)

Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Selasa (14/6) Pelayanan SIM Keliling (Foto: Korlantas Polri)

KabarOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di beberapa lokasi bagi para Sobat KabarOto yang ingin memperpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Total ada empat lokasi SIM keliling pada Selasa (14/6). Keempatnya berada di wilayah administrasi Kota Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Sementara, waktu layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini, Catat Lokasi-lokasinya!

Berikut adalah lokasi pelayanan SIM keliling, Selasa (14/6):

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Ilustrasi mobil SIM keliling (Korlantas Polri)

Perlu dicatat nih sob, layanan SIM Keliling tersebut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM kalian habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu belum termasuk tes kesehatan dan psiokologi.

Baca Juga: Lepas Mudik Lebaran 2022, Ganjil Genap Di Jakarta Mulai Berlaku Di 13 Titik

Bagi sobat kabaroto yang ingin perpanjang SIM, jangan lupa bawa dokumen-dokumen seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan juga bukti tes psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.