POPULAR STORIES

Lokasi SIM Keliling Di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Rabu (30/11)

Lokasi SIM Keliling di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Rabu (30/11) Pelayanan SIM keliling (NTMC Polri)

KabarOto.com - Bagi sobat KabarOto yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan belasan gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Rabu (30/11).

Layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: 1.000 Unit Motor Sudah Mendaftar Di Street Race Seri Ke-4 Kemayoran

Berikut ini lokasi SIM Keliling di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

Samsat keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Samsat keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi

Samsat keliling Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland

Samsat keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Samsat keliling Tangerang Selatan: Pamulang Square dan ITC BSD

SIM Keliling (KabarOto)

Samsat keliling Tangerang Kota: Pasar Laris Taman Cibodas

Samsat keliling Kota Bekasi: Mega Bekasi Hypermall

Samsat keliling Kabupaten Bekasi: Areal Parkir Kawasan Jurong, Kabupaten Bekasi

Samsat keliling Depok: Depok Town Square dan Trans Studio Mall

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Street Race Seri 4 Di Kemayoran Sukses Digelar, 10.050 Pembalap Adu Kecepatan

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.