POPULAR STORIES

Lokasi SIM Keliling Di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Selasa (23/8)

Lokasi SIM Keliling di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Selasa (23/8) Ilustrasi mobil SIM keliling (TMC Polda Metro)

KabarOto.com - Sejumlah gerai layanan SIM Keliling disiapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bagi masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (23/8).

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Bagi sobat kabarOto yang ingin perpanjang SIM, berikut lokasi-lokasinya:

Baca Juga: Taat Bayar Pajak Kendaraan Yuk! Enggak Sampai 7 Menit Beres

Samsat keliling Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati

Samsat keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi

Samsat keliling Jakarta Barat: Mall Citraland

Samsat keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Samsat keliling Tangerang Selatan: Pamulang Square, Kantor Kecamatan Pondok Betung dan ITC BSD

Samsat keliling Tangerang Kota: Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci

Samsat keliling Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi

Samsat keliling Kabupaten Bekasi: Areal Parkir Kawasan Jurong, Kabupaten Bekasi

Samsat keliling Depok: Halaman parkir samsat Depok dan Halaman parkir Samsat Cinere

Baca juga: 9 Hari GIIAS Toyota Raih 3.260 Unit Pemesanan, All New GR86 Sold Out!

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi sobat KabarOto yang masa berlaku SIM-nya telah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Meskipun hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM.

Baca Juga: Gelar Kontes Modifikasi, Adi Pro Juga Bagikan Masker Dan Layanan SIM Keliling

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.