POPULAR STORIES

Menjelang Mudik, Permintaan SIM Di Kota Bekasi Meningkat

Menjelang Mudik, Permintaan SIM di Kota Bekasi Meningkat Ilustrasi SIM (ist)

KabarOto.com - Selain kondisi kendaraan yang prima, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, kelengkapan surat-surat kendaraan juga merupakan hal penting untuk melakukan perjalanan.

Untuk pemudik yang ingin menggunakan mobil, saldo e-tol yang cukup merupakan hal yang wajib. Nah, ada satu lagi kelengkapan pribadi yang harus dibawa oleh pengemudi roda dua dan roda empat, yakni surat izin mengemudi (SIM).

Baca Juga: SIM Mati Saat Lebaran, Polres Semarang Beri Toleransi Waktu Perpanjang

Menjelang arus mudik lebaran 2019 ini, banyak warga yang berbondong-bondong memperpanjang SIM lama-nya maupun mengurus SIM baru. Bahkan di hari terakhir pelayanan SIM yang jatuh pada tanggal 30 Mei 2019, terjadi peningkatan pemohonon SIM baik perpanjang maupun baru.

Pengumuman waktu pengurusan SIM

"Menjelang mudik ini terjadi peningkatan pengurusan SIM oleh masyarakat. Bila hari-hari biasanya hanya 100-200 perhari, menjelang mudik bisa 2 kali lipatnya, bahkan hari ini mencapai 600 pemohon," ujar salah seorang anggota Polresta Bekasi saat ditemui KabarOto.

Kantor pelayanan SIM Bekasi Kota (KO)

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dari jumlah tersebut sebagian besar merupakan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, disamping pemohon untuk mengurus SIM baru.

Namun, bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis pada tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019, dapat mengurusnya pada masa tenggang yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jasa Marga Geser Transaksi Di GT Cikarang Utama Ke Cikampek Jelang Idul Fitri 2019

Yaitu tanggal 10-18 Juni 2019. Apabila pemegang SIM tidak melakukan proses perpanjangan pada rentan waktu tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penertiban SIM baru.

"Yang masa berlaku SIMnya habis pada tanggal 30 Mei-9 Juni, kita kasih perpanjangan. Yaitu bisa mengurusnya tanggal 10-18 Juni. Lewat dari itu kita anggap SIMnya mati dan harus buat SIM lagi," jelasnya.