POPULAR STORIES

Modifikasi Motor Enggak Bisa Sembarangan, Perhatikan Hal-Hal Berikut

Modifikasi Motor Enggak Bisa Sembarangan, Perhatikan Hal-Hal Berikut Ilustrasi motor modifikasi (KabarOto)

KabarOto.com - Melakukan modifikasi pada motor mungkin jadi impian banyak orang. Terlebih, modifikasi itu dilakukan sesuai dengan selera atau konsep yang telah dirancang.

Tak ada salahnya melakukan modifikasi pada motor. Karena, hal itu merupakan selera dan hak setiap orang terhadap kendaraan miliknya.

Baca Juga: Indonesia Modification Expo (IMX) 2023 Bakal Digelar Bulan September

Tapi, ada hal-hal yang perlu diperhatikan nih sob jika kalian berniat melakukan modifikasi motor. Hal ini tentunya berkaitan dengan alasan keamanan dan keselamatan berlalu lintas serta alasan identitas kendaraan. Terlebih, secara tersirat, aturan modifikasi ini telah diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dikutip dari laman resmi FIFgroup, berikut 5 modifikasi motor yang dilarang:

1. Mengubah Warna Bodi

Modifikasi paling dasar untuk membuat motor terlihat sesuai dengan karakter pemiliknya adalah mengubah warna bodi motor. Perubahan warna bodi bisa menimbulkan perbedaan antara fisik motor dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tapi tenang saja, mengganti warna bukan berarti sesuatu yang ilegal ya, hanya saja kamu harus membuat laporan untuk penyesuaian di STNK mengenai kondisi warna terbaru dari Motormu, agar identitas motormu lengkap dan sesuai.

2. Mengubah Rangka motor

Rangka motor adalah salah satu bagian yang menjadi identifikasi motor dimana nomor rangka tercatat di STNK. Selain itu rangka motor telah dibuat oleh produsen untuk sesuai dengan spesifikasinya. Bila rangka yang merupakan “tulang” dari motor diubah, tentu keselamatan pengendaranya menjadi terancam.

Memang memiliki motor yang unik adalah impian, namun bila akan digunakan sebagai transportasi sehari-hari tentu keselamatan dan keamanan menjadi prioritas.

Ilustrasi motor modifikasi (KabarOto)

3. Mencopot spion atau alat keamanan lainnya

Ini adalah jenis modifikasi yang sangat berbahaya bagi pengendara motor maupun pengguna jalan lainnya. Spion dan alat keamanan lainya seperti rem, lampu rem, klakson dibuat untuk alasan keamanan berkendara. Maka jangan melakukan modifikasi dengan mencopot kaca spion ataupun alat keamanan lainnya.

4. Merubah kapasitas mesin (Bore up)

Merubah kapasitas mesin motor agar lebih bertenaga dengan menambah diameter piston sehingga kaapsitas mesin motor tersebut naik, hal ini dikenal dengan bore up mesin. Modifikasi ini dapat membuat motor dapat lari semakin kencang dari kapasitas aslinya, namun terdapat pula resiko kegagalan modifikasi.

Alih-alih kecepatan bertambah, tenaga motor malah bisa berpotensi berkurang. Hal inilah yang menjadi pertimbangan dilarangnya modifikasi ini, karena motor yang diproduksi pabrik sudah diatur untuk memiliki kapasitasnya masing-masing sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku. Merubah kapasitas mesin tentu akan berpengaruh ke bagian-bagian lainnya.

Baca Juga: Diapresiasi Juri Internasional, Mitsubishi Evo IX MR Jawara NMAA Top 50 IMX 2022

5. Mengganti Knalpot

Modifikasi yang umum dan sering ditemui ini sebenarnya dilarang lho. Mengubah knalpot dapat menyebabkan polusi suara maupun udara yang tidak sesuai dengan desain yang telah dibuat oleh produsen motor.