POPULAR STORIES

Pelanggar Dari Luar Surabaya Bisa Dikenai Tilang ETLE

Pelanggar dari Luar Surabaya Bisa Dikenai Tilang ETLE Ilustrasi kamera CCTV (Antara)

KabarOto.com - Setelah beberapa waktu lalu sudah berlaku di Jakarta, pada Januari 2020 ini, Pemerintah kota Surabaya, Jawa Timur juga akan menerapkan tilang elektronik berbasis CCTV (Closed Circuit Television) atau yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, nantinya pengemudi yang ditindak bukan hanya warga Surabaya saja, melainkan warga luar kota Pahlawan yang turut melanggar juga akan ditindak.

Baca Juga: Biar Enggak Bingung, Ini Beda E-Tilang Dengan ETLE

"Tak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar. Karena itu kita juga kerjasama dengan Polda Jatim," paparnya.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menambahkan, begitu pengendara melakukan pelanggaran, maka kamera CCTV akan mencapture nomor polisi (nopol) kendaraan.

Nomor polisi kendaraan akan terekam

Setelah itu, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alamat pelanggar sesuai dengan alamat nopol kendaraan. Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.

"Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi Mall pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum)," kata Budi.

Jika pelanggar menerima kesalahan, ia juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui kode pembayaran Briva (BRI) yang diberikan.

Akan tetapi, kalau pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat, selanjutnya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misal Banyuwangi, nanti kita kirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi. Jika pelanggar menerima, bisa melakukan pembayaran langsung dari sana. Namun, jika mereka tidak menerima, maka bisa mengikuti sidang di sini (Surabaya)," pungkasnya.

Baca Juga: Dishub Surabaya Tambah CCTV Untuk Penerapan E-Tilang

Sementara itu, bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification).