POPULAR STORIES

Pelayanan SIM Keliling Di Wilayah Hukum Polda Metro Kembali Beroperasi, Catat Lokasinya!

Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Hukum Polda Metro Kembali Beroperasi, Catat Lokasinya! Mobil pelayanan SIM Keliling (TMC Polda Metro)

KabarOto.com - Setelah beberapa hari mengalami perbaikan atau maintenance sistem, pelayanan SIM keliling di wilayah hukum Polda Metro Jaya akhirnya kembali beroperasi, Selasa (25/10).

Bagi sobat KabarOto yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya sudah menyiapkan belasan gerai layanan SIM keliling.

“Pemberitahuan dengan hormat. Dengan ini kami sampaikan pelayanan perpanjangan SIM di unit gerai dan unit SIM keliling DKI Jakarta sudah dibuka kembali. Terima kasih,” tulis akun resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Untuk Sementara Tidak Beroperasi, Dialihkan Ke Satpas Wilayah

Layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

1. Samsat keliling Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng

2. Samsat keliling Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah, Kelapa Gading

3. Samsat keliling Jakarta Barat: LTC Glodok

4. Samsat keliling Jakarta Selatan: Lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata

5. Samsat keliling Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati

6. Samsat keliling Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci

7. Samsat keliling Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh

8. Samsat keliling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD

9. Samsat keliling Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pamulang Square

10. Samsat keliling Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mall SDC

11. Samsat keliling Kota Bekasi: Danau Cipeucang Kota Bekasi.

12. Samsat keliling Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang.

13. Samsat keliling Kota Depok: Halaman Parkir Samsat Depok dan Komplek BDN Rangkapan Jaya

Perlu dicatat nih sob, layanan SIM Keliling tersebut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM kalian habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Bagi sobat kabarOto yang ingin perpanjang SIM, jangan lupa bawa dokumen-dokumen seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan juga bukti tes psikologi.

Berikut adalah cara perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

Baca Juga: Taat Bayar Pajak Kendaraan Yuk! Enggak Sampai 7 Menit Beres

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah foto, pemohon tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama pemohon sesuai yang tertera di SIM.