POPULAR STORIES

Perhatikan Jadwal Perpanjang SIM Yang Habis Masa Berlaku Selama Pandemik

Perhatikan Jadwal Perpanjang SIM yang Habis Masa Berlaku Selama Pandemik

KabarOto.com - Sejak mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, banyak aktivitas di luar rumah yang terhenti. Salah satu yang membuat khawatir pengendara yaitu habisnya masa berlakuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, sejak pandemi itu pula Satpas mulai berhenti melayani.

Menuju era New Normal, Polri sudah menyampaikan layanan SIM kembali dibuka di seluruh Polda maupun Polres. Terhitung sejak 2 Juni kemarin, masyarakat seluruh Indonesia sudah bisa menikmati layanan tersebut. Namun, karena masih dalam masa pandemik ada beberapa aturan yang dibuat dan harus dipatuhi.

Baca Juga: Jelang New Normal Layanan Perpanjang SIM Dibuka, Hanya 5 Jam

Dalam Press Conference Divisi Humas Polri yang disiarkan melalui media sosial (3/6), Kombes Pol Ahmad Ramadhan selaku Kabag Penum Humas Polri menyampaikan beberapa kriteria yang harus diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM.

"SIM yang masa berlakunya habis selama pandemi Covid-19, terhitung 24 Maret sampai 29 Mei diberikan dispensasi. Proses perpanjangan SIM mulai 2-30 Juni," ujarnya.

Baca Juga: Satpas Daan Mogot Layani Perpanjang SIM Mulai 30 Mei

Waktu dispensasi yang diberikan harus ditaati sehingga para pemohon untuk yang SIM-nya mati saat pandemi bisa melakukan perpanjangan, bukan membuat baru seperti yang biasanya dilakukan.

"Apabila pemegang SIM tersebut tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi tersebut maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru," jelas Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Bagi para pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya saat pandemi, ditegaskan kembali perpanjangan hanya sampai 30 Juni.