POPULAR STORIES

Psikotes Saat Pembuatan SIM, Sukses Menurunkan Tingkat Kecelakaan

Psikotes Saat Pembuatan SIM, Sukses Menurunkan Tingkat Kecelakaan Uji Praktek saat pembuatan SIM (ist)

KabarOto.com - Dua bulan terakhir, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten telah menerapkan tes psikologi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan tes psikologi (psikotes) ini berlaku di seluruh Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh wilayah Polda Banten.\

Kebijakan bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang SIM sudah siap berkendara secara fisik maupun mental. Tujuannya untuk menghindari Fatalitas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa yang marak terjadi.

Kasie SIM Subdit Regiden Ditlantas Polda Banten, Kompol Kamarul Wahyudi menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) angka kecelakaan lalu lintas turun sebanyak 21 persen, sejak diberlakukannya tes psikologi untuk pemegang SIM.

Baca juga: Stan Lee, Legenda Marvel Kolektor Mobil Mewah Yang Benci Iklan Mobil

Mengenai pelaksanaan tes psikologi itu Kamarul mengatakan, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Peraturan Kapolri (Perkap) 34 dan 36 mengenai syarat kesehatan bagi pemohon SIM.

Ilustrasi layanan tes psikologi

"Kesehatan itu kan dibagi dua, ada kesehatan jasmani dan ada kesehatan rohani. Saat ini sosialisasi di masyarakat soal kesehatan rohani di dalamnya termasuk aspek psikologi," beber Kamarul.

Psikolog yang sekaligus Kepala Divisi PT Inspire Global Kristianto, pihak ketiga yang menyelenggarakan tes psikologi, bagi pemohon SIM menerangkan, teknis pelaksanaan tes psikologi ini antara lain pemohon akan mengikuti psikotes melalui perangkat Computer Assisted Tes (CAT).

"Mengacu pada Perkap nomor 36, ada enam poin pertanyaan meliputi tingkat konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, emosi dan ketahanan kerja. Penilaian dari enam poin itu," beber Kristianto.

Baca Juga: Profil - Moto Guzzi V7 II Racer

Setelah mengikui tes, pemohon SIM akan langsung mengetahui skor yang menyatakan lulus dan tidak hasil tes psikologi. "Jika tidak lulus, ada remedial (tes ulang) dan pelatihan. Jadi langsung akan ada bimbingan setelah tes dan dapat mengikuti tes ulang saat itu juga. Akan ada petugas yang membantu mengoperasikan komputer," imbuhnya.

Bagi pemohon SIM baru akan dihadapkan dengan 24 soal sedangkan untuk perpanjangan SIM akan dihadapkan dengan 18 soal. Ujian ini akan dikenakan biaya Rp 100.000.

"Kenapa perpanjangan lebih sedikit? Kalau secara logika dia sudah pernah berada di lapangan mengendarai kendaraan. Ini kita refresh saja apakah yang bersangkutan masih sesuai standar Perkap," ucapnya.

Bagi pemohon SIM A dan C yang akan mengikuti tes psikologi, Ia menambahkan cukup membawa fotokopi KTP dan surat keterangan sehat dokter. Setelah itu pemohon akan mendapatkan PIN untuk masuk ke dalam sistem CAT. Masa berlaku hasil tes psikologi tersebut berlaku sampai dengan dua bulan.