KabarOto.com - Tilang elektronik atau yang biasa disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menjadi salah satu penindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya, untuk pengguna jalan raya yang melanggar aturan lalu lintas. Untuk menindak, mereka menggunakan kamera pengawas yang akan merekam semua mobil.
Kamera ini merekam berbagai jenis pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan helm untuk pengendara motor bahkan tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil. Dan masih banyak pelanggaran lainnya.
Masyarakat yang terekam kamera dan melanggar, akan dikirimkan surat konfirmasi oleh Polda Metro Jaya. Kemudian pelanggar datang ke kantor polisi untuk mendapatkan surat tilang.
Lalu berapa banyak dalam satu hari pengguna jalan yang melanggar?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ada 300-an pelanggar setiap harinya di beberapa wilayah terekam kamera.
Menurut dia pelanggar kebanyakan tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan telepon genggam saat menyetir dan menerobos lampu merah.
"Pelanggar kita akan kirimkan surat konfirmasi, kemudian baru ditilang," terang Fahri.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Perluas ETLE, Bakal Ada 102 Kamera
Dengan adanya ETLE ini menurut Fahri, kesadaran masyarakat mulai meningkat. Mereka lebih tertib berlalu lintas. "Memang masih saja ada pelanggaran, tapi jumlahnya sudah berkurang dengan adanya ETLE ini," tambahnya.