Regulasi Motor Listrik Belum Jelas, Sepeda Listrik Jadi Solusi

Arie Nugroho
Arie Nugroho
Selasa, 19 September 2017
Regulasi Motor Listrik Belum Jelas, Sepeda Listrik Jadi Solusi

Sepeda listrik (kabaroto/ahmad djainudin)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Motor listrik saat ini belum jelas keabsahannya untuk digunakan di jalan raya. Regulasi syarat-syarat kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor listrik harus segera diwujudkan.

Hal ini diungkapkan oleh seorang ibu bernama Yati. Sebagai ibu rumah tangga, dia sehari-hari bertugas mengantar-jemput anaknya ke sekolah dengan menggunakan sepeda listrik.

Baca Juga:

"Saya lebih memilih sepeda listrik untuk keperluan saya sehari-hari mengantar-jemput anak sekolah, kepasar atau menghadiri arisan sesama ibu-ibu," ungkap ibu Yati kepada KabarOto.com, Selasa (19/9/2017).

Regulasi mengena STNK motpor listrik saat ini belum jelas. Sebagian produsen motor listrik sudah memiliki STNK. Namun, sebagian lagi belum. Hal itu menjadi alasan utama konsumen enggan memiliki motor listrik.

Selain harganya yang terbilang lumayan mahal, juga cara pengisian listriknya yang masih belum banyak di ketahui masyarakat luas.

"Saya memilih sepeda listrik dengan harga Rp 4,5 juta karena jelas namanya sepeda, dan bisa saya gunakan kemana saja tanpa harus was was di tilang polisi." Pungkas ibu Yati.

Tags:

#Motor Listrik #Kerancuan STNK Motor Listrik #Motor Listrik Gesits

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan