POPULAR STORIES

SIM Mati Saat Wabah Virus Corona, Warga Jatim Tak Perlu Buat Baru

SIM Mati Saat Wabah Virus Corona, Warga Jatim Tak Perlu Buat Baru Ilustrasi SIM

KabarOto.com - Penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang begitu cepat membuat banyak orang waspada. Kini karantia mandiri dan social distancing terus dijalankan. Tapi, tidak dipungkiri sebagian aktivitas dan kepentingan yang mengharuskan diluar rumah jadi sedikit terhambat.

Perpanjang SIM menjadi salah satunya, pasalnya apabila Sobat KabarOto terlambat mengurus perpanjangan makan diwajibkan membuat dari awal lagi. Namun, mengingat perihal wabah Covid-19, Polda Jatim memberi kelonggaran terhadap pemohon SIM Korner dan wajib pajak.

Baca Juga: Perpanjang SIM Di Malang, Kini Bisa Dilakukan Tanpa Turun Dari Kendaraan

"Ada kelonggaran terhadap pemohon SIM Korner dan wajib pajak, jika terlambat pajak kendaraan tidak terkena denda," jelas Kombes Budi Indra Dermawan selaku Dirlantas Polda Jatim.

Kebijakan ini juga diberlakukan bagi Sobat KabarOto yang SIMnya mati, maka tidak perlu mengurus SIM baru. Kelonggaran ini masih belum diketahui batas waktu pelaksanaannya karena menggunakan aturan protokoler terkait Covid-19.

"Nanti tergantung protokoler aturan yang sudah dikeluarkan Pemerintah, sementara batas darurat Covid-19 sampai 29 Mei 2020," tambahnya.

Peraturan ini sifatnya tidak baku, jika situasi belum aman maka bisa jadi peraturan tersebut diperpanjang. Sebaliknya, jika keadaan sudah dianggap aman dari penyebaran Covid-19 maka peraturan akan dikembalikan sesuai jadwal.

Baca Juga: Warga Bandung Masih Bisa Perpanjang SIM Di Lokasi Ini

Saat ini untuk layanan Ditlantas Polda Jatim tetap diberlakukan, namun terdapat batas jam kerja mulai 09.00 WIB sampai 12.00 WIB saja. Jam operasional tersebut diberlakukan selama adanya penyebaran Covid-19.

Demi menghindari penyebaran Covid-19, sudah disediakan hand sanitizer. Sebelum pemohon masuk ke ruangan untuk mengurus SIM, dianjurkan menggunakan fasilitas tersebut.