POPULAR STORIES

Tujuan Polri Tanamkan Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan

Tujuan Polri Tanamkan Chip pada pelat Nomor Kendaraan Pelat nomor kendaraan akan ditanamkan Chip (Foto: Istimewa)

KabarOto.com - Dalam rangka mendukung penerapan ETLE di Indonesia, pelat nomor kendaraan rencananya akan dipasangkan Chip. Tujuannya untuk memberikan identitas pelat nomor, agar mudah termonitor. Melalui chip ini, identitas kendaraan bisa diketahui.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, wacana pemasangan chip di pelat nomor kendaraan oleh Korlantas Polri, menurut rencana akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.

Baca juga: Penggantian Warna Pelat Nomor Mendukung Kebijakan Tilang Elektronik

"Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya," jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Chip yang dipasangkan nantinya dapat terintegrasi untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan.

Selain menambahkan chip, Korlantas Polri juga akan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan, dari warna dasar hitam tulisan putih, menjadi warna dasar putih tulisan hitam. Sosialisasi akan dilaksanakan secara bertahap mulai 2022 ini.

Perubahan warna dasar pelat nomor ini, telah dirumuskan dan direncanakan 2014, dalam rangka mendukung ETLE. Ubahan warna dasar pelat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021, ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Polri Akan Tanam Chip Di Pelat Nomor Kendaraan, Ini Fungsinya

Perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45. Yaitu:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.