Wabah Corona Indonesia, Proses Perpanjangan SIM Diringankan

Kipli
Kipli
Jumat, 20 Maret 2020
Wabah Corona Indonesia, Proses Perpanjangan SIM Diringankan

Polri

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono M.H menegaskan lewat edaran bila kepolisian memberikan dispensasi masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut dikarenakan mewabahnya Covid-19 atau virus Corona yang sudah darurat di Indonesia.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di rentang 17 hingga 30 Maret 2020, dapat memperpanjang surat tersebut di bulan berikutnya. Pesan itu beredar di media sosial, dan mengatasnamakan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono.

Selain perpanjangan SIM selama Wabah virus Corona, dispensasi juga diberikan kepada mereka yang masuk daftar orang dalam pengawasan maupun suspect virus Covid-19. Nantinya, mereka bisa melakukan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.

Baca Juga: Taat Bayar Pajak Kendaraan Yuk! Enggak Sampai 7 Menit Beres

"Menurut prosedur, SIM seharusnya kan diperpanjang. Tapi karena situasi, bisa diperpanjang setelah masa darurat. Kalau aturannya kan, jika lewat masa berlaku harus tes seperti SIM baru. Ini tidak perlu, tinggal perpanjang saja,” tutur Kombes Pol Yusuf dikutip dari Viva, Kamis (19/3/2020).

Khusus untuk ODP dan suspect COVID-19, mereka dapat melakukan perpanjangan SIM dengan membawa surat sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit.

Tags:

#Pembuatan SIM #SMART SIM #SIM Elektronik #Surat Izin Mengemudi (SIM) #SIM Online

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan