Ada BPJS Kesehatan, Berikut 7 Syarat Pembuatan SIM Terbaru

Dian Tami Kosasih Selasa, 05 November 2024

KabarOto.com - Berlaku di seluruh Indonesia, BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Telah diterapkan sejak 1 November 2024, uji coba ini berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, terbitnya ketentuan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Baca Juga : Berlaku Secara Nasional, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM Mulai 1 November 2024

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan, uji coba secara nasional merupakan kelanjutan dan perluasan pelaksanaan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," kata David melalui keterangan resminya.

Selain itu, KabarOto juga telah merangkum syarat terbaru untuk pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga : Ducati Umumkan Mesin V-Twin Baru, Simak Keunggulannya

Sementara itu, pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 77 ayat (3), pemohon SIM setidaknya memiliki kompetensi melalui pendidikan atau belajar sendiri.

Berikut bunyi pasal tersebut, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."

Bagikan

Baca Original Artikel