Belum Berlaku, Kapan Pembuat SIM Perlu Sertifikat Sekolah Mengemudi?
KabarOto.com - Sertifikat mengemudi menjadi syarat baru saat melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun sampai saat ini belum berlaku, lantas kapan akan dimulai?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih belum memberlakukan syarat tersebut.
"kapan dilaksanakan sertifikat itu, belum dilaksanakan karena kami masih terus mengkaji. Jadi saat ini belum dilaksanakan, tapi aturan sudah ada," katanya dalam konferensi pers, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga : Bikin SIM Perlu Sertifikasi Mengemudi, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Meski demikian, kewajiban melampirkan sertifikat sekolah mengemudi akan tertera dalam Kapolri nomor 2 tahun 2023. Dalam aturan baru ini dijelaskan bila pemohon belajar menyetir sendiri, perlu menyertakan sertifikat mengemudi dari lembaga yang terakreditasi.
"Nanti akan dibuat aturan di bawahnya lagi. Jadi belum (berlaku), aturanya memang sudah ada, dari tahun 2012 sudah ada aturan itu. Jadi Nanti kalau sudah dilaksanakan, kami akan sosialisasikan ke masyarakat," ujar Yusri.
Baca Juga : Syarat Pembuatan SIM, Nantinya Perlu Sertifikat Sekolah Mengemudi
Sebelumnya Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Trijulianto Djati Utomo menjelaskan bila dasar kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara adalah faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.
"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," jelasnya.
Baca Original Artikel