Berlaku Hingga 19 April, Berikut Biaya Perpanjang SIM Mati Saat Libur Lebaran

Dian Tami Kosasih Selasa, 08 April 2025

KabarOto.com - Bisa diperpanjang mulai hari ini, Korlantas Polri secara resmi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) masa berlakunya habis pada Lebaran 2025. Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Dispensasi ini berlaku khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama. Pemilik masih bisa melakukan perpanjangan dengan dispensasi waktu selama 11 hari.

Baca Juga : Yamaha XMax Terbaru Turun Harga Hingga Rp10 Juta di Thailand

Perlu diketahui, dari peraturan yang ada, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Di mana, penerbitan SIM baru harus mengikuti ujian teori maupun praktik.

Namun, saat libur Lebaran diberlakukan pengecualian perpanjangan. SIM yang mati pada 28 Maret hingga 7 April 2025 tidak perlu ikut ujian teori dan praktik, karena pelayanan di Satpas dan Unit Gerai SIM diliburkan.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 8 April 2024. SIM yang mati di tanggal tersebut bisa diperpanjang pada 8 sampai dengan 19 April 2025, tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret sampai 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 April sampai dengan 19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan penerbitan SIM baru," tulis Instagram @korlantaspolri.ntmc.

Baca Juga : Tertarik dengan Toyota Etios Sedan Eks Taksi, Simak Kelebihan dan Penyakitnya

Biaya perpanjang SIM April 2025

Merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, berikut rinciannya:

Terdapat juga biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi. Tergantung dari fasilitas kesehatan yang dipilih, untuk tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000, sedangkan tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000.

Bagikan

Baca Original Artikel