Biaya Mengurus BPKB Hilang Mulai Rp200 Ribuan, Berikut Syaratnya

Dian Tami Kosasih Jumat, 30 Agustus 2024

KabarOto.com - Menjadi identitas penting bagi kendaraan bermotor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB perlu disimpan dengan baik. Meski tak perlu dibawa ketika berkendara, dokumen ini bisa saja hilang atau rusak.

Tak perlu panik, apabila pemilik mengalami kehilangan atau rusaknya identitas kendaraan bermotor, pemilik bisa melakukan pengurusan sendiri dengan menyiapkan beberapa syarat sebelum menyambangi Samsat terdekat.

Baca Juga : SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Tahun Depan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Untuk lebih mudahnya, KabarOto telah merangkum informasi tersebut, berikut ulasannya.

Syarat Mengurus BPKB

Foto : Toyota Astra Motor

Baca Juga: Korlantas Polri Segera Keluarkan BPKB Elektronik

Terkait biaya, Pengurusan BPKB akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020.

Untuk BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dikenakan biaya Rp 225 ribu per penerbitan. Tarif tersebut juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.

Untuk BPKB kendaraan roda 4 atau lebih biaya Rp 375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut juga berlaku untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.

Bagikan

Baca Original Artikel