Harus Diperpanjang Setiap 5 Tahun, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup
KabarOto.com - Merupakan dokumen penting bagi pengendara sepeda motor dan mobil, SIM atau Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku. Harus diperpanjang setiap 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya, dokumen ini tidak bisa berlaku seumur hidup.
Beragam pertanyaan diberikan terkait alasan perpanjangan SIM harus tetap dilakukan secara berkala. Melihat hal ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan wacana pemberlakuan SIM untuk seumur hidup tidak bisa diberlakukan karena beberapa pertimbangan.
Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Pembuatan SIM di Awal 2025, Mulai Rp50 Ribu
SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup karena bukan produk administratif. SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang harus diuji setiap 5 tahun.
“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara”, ujar Kakorlantas.
Selain itu, perpanjangan SIM juga memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat tempat tinggal.
”Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya”, lanjutnya.
Kakorlantas juga menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Hal ini membuat Kakorlantas tetap berpatokan pada peraturan tersebut.
Baca Juga: Jadwal Lengkap MotoGP 2025 Ada 22 Putaran Termasuk di Mandalika, Simak Tanggal dan Lokasinya
Rencana Aturan Baru Poin Pelanggaran Lalu Lintas
Pihak kepolisian juga siap memberlakukan peraturan terkait poin. Jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.
“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut”, jelasnya.
Baca Original Artikel