Harus Punya BPJS Kesehatan, Simak Syarat Pembuatan SIM Mulai Juli 2024

Dian Tami Kosasih Selasa, 02 Juli 2024

KabarOto.com - Selain syarat-syarat yang sudah ditetapkan, masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS Kesehatan atau menjadi peserta JKN aktif. Persyaratan ini akan diuji coba mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024.

Ada 7 wilayah di Indonesia yang akan menerapkan aturan ini, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, KabarOto juga telah merangkum syarat terbaru untuk pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga : Pembuatan SIM di 7 Wilayah Ini Wajib Punya BPJS Kesehatan, DKI Jakarta Termasuk

Syarat administrasi untuk pembuatan SIM sesuai dengan isi Pasal 9

Baca Juga : Ingin Buat SIM Tapi BPJS Kesehatan Masih Nunggak, Ini Kata Korlantas Polri

Sementara itu, pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 77 ayat (3), pemohon SIM setidaknya memiliki kompetensi melalui pendidikan atau belajar sendiri.

Berikut bunyi pasal tersebut, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."

Bagikan

Baca Original Artikel