Resmi Naik, Berikut Cara Membayar Pajak Progresif Secara Online

Dian Tami Kosasih Selasa, 07 Januari 2025

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak progresif kendaraan bermotor. Berlaku sejak Minggu (5/1/2025), kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wajib melakukan pembayaran pajak secara teratur, pemilik kendaraan bisa memilih metode pembayaran online agar lebih praktis. Tak perlu mengantri dan datang ke lokasi pembayaran, pemilik kendaraan bisa menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Baca Juga: Ketahui Arti Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai Hari Ini

Merupakan salah satu fitur unggulan Polri dan Tim Pembina Samsat Nasional, aplikasi SIGNAL bisa digunakan untuk melakukan pengesahan STNK tahunan. Agar lebih mudah, KabarOto telah merangkum cara penggunaan aplikasi SIGNAL, berikut ulasannya.

Registrasi

Masukkan Data Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Tarif Pajak Progresif Terbaru di Jakarta

Cara Bayar Pajak

Bagikan

Baca Original Artikel