KabarOto.com - Selain membayar pajak setiap tahun, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor wajib diperpanjang tiap lima tahun.
Proses ini mengharuskan pemilik membawa kendaraannya langsung ke kantor Samsat untuk prosedur cek fisik. Agar proses pengurusan berjalan lancar dan terhindar dari calo, KabarOto telah merangkum syarat, rincian biaya, dan alur pengurusan.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Juni 2026, Lengkap dengan Tarif Tes Tambahan
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Sebelum ke Samsat, pastikan telah menyiapkan dokumen dalam bentuk asli dan fotokopi (minimal 2 rangkap):
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi. (Jika BPKB masih berada di pihak leasing atau bank karena masa kredit, pemilik wajib membawa surat keterangan dari pihak leasing beserta fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi).
- KTP pemilik asli sesuai data yang tertera di STNK beserta fotokopinya.
- Kendaraan yang akan diperpanjang untuk cek fisik.
Rincian Biaya Resmi (PNBP)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biaya penerbitan dokumen:
Kendaraan Roda 2 atau 3 (Motor):
- Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
- Penerbitan TNKB (Pelat Nomor): Rp60.000
- Total PNBP: Rp160.000
Kendaraan Roda 4 atau Lebih (Mobil):
- Penerbitan STNK Baru: Rp200.000
- Penerbitan TNKB (Pelat Nomor): Rp100.000
- Total PNBP: Rp300.000

Total biaya tersebut merupakan biaya penerbitan dokumen administrasi, belum termasuk nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tertera pada STNK.
Langkah-langkah Perpanjangan STNK Lima Tahunan
- Kunjungi Loket Cek Fisik
Bawa kendaraan Anda ke area cek fisik di Samsat. Petugas akan membantu Anda melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan lembar hasil cek fisik. Simpan baik-baik.
- Menuju Loket Pendaftaran
Serahkan semua dokumen yang telah Anda siapkan (STNK asli, BPKB asli/fotokopi beserta surat keterangan, KTP asli, surat kuasa jika diwakilkan, dan hasil cek fisik) ke loket pendaftaran. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen Anda.
Baca Juga: Cukup Pindai Kode QR, Pengendara Bisa Gunakan SIM Digital Saat Operasi Lalu Lintas
- Pembayaran Pajak dan Biaya Lainnya
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan menerima lembar penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya lain yang harus dibayar. Lakukan pembayaran di loket kasir yang tersedia. Anda akan menerima kwitansi pembayaran.
- Pengesahan STNK dan Pengambilan Pelat Nomor
Dengan bukti pembayaran, Anda bisa menuju loket pengambilan STNK. STNK asli Anda akan dicetak dan disahkan dengan masa berlaku lima tahun ke depan. Pada loket yang sama atau di loket terpisah (tergantung Samsat), Anda bisa mengambil plat nomor (TNKB) baru untuk kendaraan Anda.