OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Tak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Perpanjang SIM Online Terbaru

Dian Tami Kosasih - 2 jam, 36 menit lalu
OtoNews News

KabarOto.com - Ancaman abu vulkanik membuat masyarakat harus membatasi mobilitas di luar rumah. Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis di tengah kondisi ini, tak perlu khawatir, proses perpanjangan SIM A maupun SIM C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pengajuan perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku berakhir. Pasalnya, jika terlambat satu hari saja dari tanggal berlaku, pemohon wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru yang mengharuskan ujian teori dan praktik.

Baca Juga: Jangan Salah, Ini Pembagian Golongan SIM A, B dan C Sesuai Jenis Kendaraan

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai pengisian data di aplikasi, siapkan dokumen pendukung dalam bentuk foto/scan digital yang jelas:

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Secara Online

Baca Juga: Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat Seorang ASN

Setelah pembayaran tuntas, pihak Satpas akan mencetak kartu SIM baru dan mengirimkannya hingga sampai ke depan pintu rumah. Pemohon cukup memantau status pengerjaan dan pengiriman secara real-time melalui aplikasi tanpa perlu terpapar bahaya abu vulkanik di jalan.

Baca Artikel Asli