Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Agar Lolos Uji Emisi Harus Mencapai Angka Ini

Rabu, 20 Januari 2021
Agar Lolos Uji Emisi Harus Mencapai Angka Ini

Alat pengukur uji emisi kendaraan diesel

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Pemilik mobil yang berusia lebih dari 3 tahun, pada Januari 2020 ini wajib melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Hal itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020.

Jika tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, bakal dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi. Selain itu juga akan ditilang oleh petugas kepolisian. Penerapan ini akan rencananya akan dimulai pada 24 Januari 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Nyatakan, Sosialisasi Uji Emisi Diperpanjang

Untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan uji emisi gratis di beberapa wilayah.

Mekanik Toyota melakukan uji emisi

Pada tanggal 12, 14, 19, 20, 21, 26, 27 dan 28 Januari 2021 ini, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar uji emisi gratis. Masyarakat yang memiliki kendaraan bahan bakar bensin dan diesel bisa membawa kendaraannya ke tempat ini.

Mekanik dari bengkel resmi Toyota dan juga Isuzu melakukan pengujian terhadap kendaraan yang sudah mendaftar di kantor ini. "Untuk kendaraan di atas tahun 2007 angka CO-nya 1,5% dan HC 200 ppm lolos dan akan diberi surat lulus uji emisi," terang Reza, mekanik Auto2000 Kapuk, Jakarta Barat.

Sementara itu menurut dia, kendaraan yang di bawah tahun 2007 harus mencapai angka CO 3% dan HC 700. "Jika tidak mencapai angka tersebut kendaraan tidak akan lolos uji emisi," tambah Reza.

Baca Juga: Mulai Bulan Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Denda

Lalu bagaimana dengan kendaraan diesel?

Sukarno Wibowo, Astra Isuzu Cengkareng, Jakarta Barat mengatakan, kendaraan bahan bakar diesel beda dengan bensin, opasitasnya untuk kendaraan di bawah tahun 2010 harus menunjukkan angka 50 HSU.

"Untuk kendaraan di atas 2010 HSU-nya 40," terang Sukarno, di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta Barat, Senin (20/01).

Jika pemilik mobil yang tidak lolos uji emisi akan ada catatan dari petugas. Mobil harus dibawa ke bengkel resmi untuk dilakukan perawatan. "Setelah itu, nanti mereka kembali uji emisi lagi," tambahnya.

Tags:

#Uji Emisi #Mobil Listrik Tak Lulus Uji Emisi
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan