POPULAR STORIES

Beberapa Hal Yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli Helm, Ada Standarnya Sob!

Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli Helm, Ada Standarnya Sob! RSV Helmet (Deni/KO)

KabarOto.com - Helm menjadi perangkat yang paling penting ketika seseorang mengendarai sepeda motor. Namun masih banyak pengguna motor hanya membeli helm berdasarkan estetika saja, tapi terkadang justru meninggalkan fungsi dan juga keamanan serta kenyamanan helm ketika berkendara.

Banyak masyarakat yang masih memilih helm sebatas melihat tampilan fisik maupun desain yang menarik saja. Namun yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah ketika helm itu justru ketika dikenakan.

Baca juga: Gandeng Dealer Kawasaki, RSV Perluas Flagship Store Di Bekasi

"Kunci utama dalam memilih helm bagus atau tidaknya ketika dikenakan. Karena itu juga menunjang kenyamanan ketika berkendara, yang pasti kunci utama dalam memilih helm adalah si pengguna tidak terasa pusing untuk penggunaan lama, karena memiliki tingkat kekuatan dan kelenturan yang seimbang," ujar Richard Ryan, Executive Director RSV Helmet saat ditemui KabarOto di Bekasi beberapa waktu lalu.

RSV Helmet

Lebih jauh Richard juga menjelaskan, masih banyak masyarakat yang salah kaprah mengenai label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada helm. "Jika berbicara mengenai SNI, label yang biasa tertera di helm itu sebenarnya ditujukan pada produknya, bukan kepada perusahaan pembuat helm. Masyarakat masih banyak yang belum tahun hal ini," jelasnya.

Baca juga: RSV Luncurkan Helm Untuk Para Penyuka Trail Dan Petualangan

Sebagai contoh, tambah Richard, seperti RSV itu memiliki 10 tipe produk. Untuk memenuhi standar SNI, 10 produk helm RSV itu harus melalui tes. "Jadi yang pasti dalam memilih helm itu konsumen harus cermat, karena SNI saja tidak cukup. Tapi lebih kepada kenyamanan dan keamanan helm itu sendiri," tambah Richard.

Sekadar informasi, merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010, penetapan standar helm, demi menjamin mutu di pasaran, baik dari sisi konstruksi dan mutunya, demi melindungi kepala.

Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan.

1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.

2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.

3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

RSV Helmet

Sementara terkait dengan konstruksinya, helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.

5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.

7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.

8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.