POPULAR STORIES

IMI Akan Sosialisasikan Permenhub Modifikasi Ke Masyarakat Bulan Depan

IMI akan Sosialisasikan Permenhub Modifikasi ke Masyarakat Bulan Depan Permenhub Modifikasi di Indonesia, Ini Kata Rifat Sungkar (Kipli)

KabarOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Permenhub 45/2023 Terdiri dari 57 pasal di dalam enam bab. Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.

Permen ini akan menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif, sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan. Sekaligus menjadi tonggak kemajuan industri kustomisasi di Indonesia.

Baca Juga: Intip Isi Permenhub 45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor

Wakil Ketua Umum Mobilitas Ikatan Motor Indonesia (IMI), Rifat Sungkar mengaku siap melakukan sosialisasi tentang Permenhub 45/2023. "Akhirnya, perjuangan beberapa tahun belakangan ini terealisasi. Bahkan awal bulan Desember 2023, kita akan memulai sosialisasi itu (permenhub modifikasi) ke masyarakat," buka Rifat.

Pemukim kawasan Bintaro, Tangerang Selatan tersebut bilang kalau nantinya, proses uji laiknya akan dilakukan juga oleh permenhub. "Jadi tidak tiba-tiba kendaraan modifikasi tersebut langsung bisa mendapatkan legalitas, rumah modifikasi yang membuatnya pun harus punya sertifikasi dari Kemenhub," ujar pembalap reli tersebut.

Baca Juga: Capai Garis Finis, Intip Modifikasi Toyota Land Cruiser 200 Yang Digeber Julian Johan Di AXCR 2023

Ia bilang, kalau di Indonesia sejak dahulu kala tidak ada peraturan yang mengatur terkait modifikasi. "Pada dasarnya, jika kita berbicara tentang modifikasi berat seperti membuat kendaraan dari nol, kita harus memiliki donor kendaraannya dahulu, tentunya dengan surat-surat bawaannya. Karena yang berhak untuk memiliki terbitan surat untuk kendaraan hanya Agen Pemegang Merek (APM)," jelasnya.

Rifat melanjutkan, bahwa nantinya modifikasi akan dibagi menurut beberapa kategori, dan tiap kategori, masing-masing punya poin yang menentukan sejauh mana tingkat modifikasinya. "Kategori berat, sedang dan ringan. Misalnya, kategori sedang, penambahan dimensi panjang kendaraan tersebut mencapai 10cm ke depan atau ke belakang, nanti akan ditentukan pastinya," tutupnya.