Insentif Mobil Listrik Resmi Berlaku, Konsumen Hanya Bayar PPN 1 Persen


Mobil listrik
KabarOto.com - Insentif terkait mobil dan bus listrik secara resmi dikeluarkan Kementerian Keuangan. Khusus kendaraan ramah lingkungan ini, konsumen hanya perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% dari sebelumnya 11%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Baca Juga : Subsidi Mobil Listrik Baru Berlaku 1 April Mendatang
Meski demikian, tak semua mobil listrik bisa mendapatkan insentif dari Pemerintah. Hal ini sesuai dengan syarat yang ditetapkan yakni memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.
Berikut bunyi Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 :
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh
persen);
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);
dan
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen)
sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen)
Baca Juga : Mudik Dengan Mobil Listrik, Catat SPKLU Di Tol Trans Jawa Dan Sumatra
Terdapat juga besaran diskon PPN dalam pasal 4 ayat (2) dan (3):
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5% dari Harga Jual.
Tags:
#Subsidi Mobil Listrik