POPULAR STORIES

Lokasi SIM Keliling Di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Selasa (8/11)

Lokasi SIM Keliling di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Selasa (8/11) Ilustrasi mobil SIM Keliling (NTMC Polri)

KabarOto.com - Puluhan gerai layanan SIM Keliling disiapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bagi masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (8/11).

Karena, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Pakai Aplikasi MToyota Kini Enggak Perlu Repot, Ini Caranya

DIkutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

1. Samsat keliling Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng

2. Samsat keliling Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah, Kelapa Gading

3. Samsat keliling Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland

4. Samsat keliling Jakarta Selatan: Lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata

5. Samsat keliling Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Mall Grand Cakung

6. Samsat keliling Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci

7. Samsat keliling Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh

8. Samsat keliling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD

9. Samsat keliling Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pamulang Square

10. Samsat keliling Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mall SDC

11. Samsat keliling Kota Bekasi: Mega Bekasi Hyper Mall.

12. Samsat keliling Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang.

13. Samsat keliling Kota Depok: Halaman Parkir Samsat Depok dan Komplek BDN Rangkapan Jaya

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Masih Musim Hujan Dan Lembab, Pecinta Helm Wajib Simak Tips Ini

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.