KabarOto.com - Sejumlah gerai layanan SIM Keliling disiapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bagi masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (9/8).
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Bagi sobat kabarOto yang ingin perpanjang SIM, berikut lokasi-lokasinya:
Baca juga: Pertamina Lubricants Dukung Street Race 2022 Di Meikarta
Samsat keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Samsat keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi
Samsat keliling Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
Samsat keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Samsat keliling Tangerang Selatan: Pamulang Square dan ITC BSD
Samsat keliling Tangerang Kota: Pasar Modern Graha Raya Pinang
Samsat keliling Kota Bekasi: Mega Bekasi Hypermall
Samsat keliling Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
Samsat keliling Depok: GOR Galaxy Cimanggis, Trans Studio Mal Cibubur, Depok Town Square
Baca juga: Bahaya Yang Mengintai Pembalap Jika Street Race Digelar Di JIEC Ancol
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.