POPULAR STORIES

Mengenal Regulasi Recall Di Indonesia, Bakal Ada Update Lohh!

Mengenal Regulasi Recall di Indonesia, Bakal Ada Update Lohh! Pabrik mobil

KabarOto.com - Recall atau penarikan produk kembali untuk perbaikan, menjadi kampanye yang penting bagi sebuah pabrikan kendaraan, untuk tetap menjaga mutu kendaraan yang layak, aman dan tidak bermasalah bagi konsumen. Recall sendiri kerap terjadi di Indonesia, namun hingga saat ini regulasi terkait recall di Indonesia masih berada di area abu-abu.

Pun begitu, saat ini diketahui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menyatakan petunjuk teknis terkait regulasi recall bakal segera dirampungkan di tahun 2019 ini.

Baca juga: Belum Resmi Dijual, Mobil Listrik Terbaru VW Sudah Dipesan 30 Ribu Unit

Seperti diungkapkan Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, "Rancangannya sudah dibuat, inti dari regulasi baru ini adalah mewajibkan produsen untuk melaporkan aktivitas recall ke Kemenhub. Prosesnya sendiri tinggal dibahas lagi intensif kemudian target (terbit) tahun ini juga," ungkapnya saat ditemui KabarOto beberapa waktu lalu.

Lebih jauh Dewanto pun menjelaskan bahwa untuk menentukan sebuah kendaraan yang terkena recall diinisiasi oleh pihak produk, bukan Kemenhub. Prosesnya setelah menerima laporan dari produsen, Kemenhub nantinya menentukan kadar masalah recall terkait keselamatan.

Recall

"Prosedurnya itu, kalau terkait dengan safety itu kita akan duduk bareng, antara kami, produsen, (kementerian) perindustrian, BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi). Misalkan kita bahas nanti apa jalan keluarnya, apa memang harus setop produksi," ujar Dewanto.

Selain itu, jika berbicara mengenai regulasi recall yang ada saat ini, sebenarnya telah tertulis dalam Permenhub Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Pada Bab XIII tentang Ketentuan Lain-lain sudah disinggung soal produsen ataupun importir yang diwajibkan melapor ke Kemenhub sebelum melakukan recall pada kendaraan cacat produksi.

Baca juga: Harman Mulai Ikut-Ikutan Rancang Teknologi Pintar Untuk Kendaraan

"Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan," bunyi Pasal 79 Ayat 3.

Meski begitu pada Pasal 79 Ayat 6 dikatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri".