KabarOto.com - Kementerian Perhubungan (Menhub) saat ini dikabarkan masih mencari solusi terbaik, untuk menentukan tarif per kilometer (km) ojek online. Pemerintah, menginginkan keputusan besaran tarif bisa menguntungkan semua pihak baik aplikator, driver online maupun konsumen atau masyarakat.
"Kalau tarif pemerintah akan menentukan yang paling baik, dan saya konsen mereka (driver ojek online) itu mendapatkan penghasilannya yang baik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dala keterangannya, di Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
Baca Juga: Grab Jadi Taksi Online Resmi Di Bandara Adi Soemarmo
Lebih lanjut Menhub Budi menjelaskan, saat ini terdapat perbedaan pendapat antara aplikator dengan driver ojek online (Ojol) mengenai penentuan tarif per km. Oleh karenanya pemerintah akan melakukan pertemuan dengan seluruh pihak terkait untuk menentukan tarif tersebut.
"Memang saat ini ada dua kutub ya, kutub aplikator dan kutub dari (driver) ojol sendiri, kalau aplikatorkan maunya Rp 1.600 (per km). Sedangkan mereka (driver) mintanya Rp 3.000 ini kan jauh sekali, oleh karena itu saya mencari harga medium di antara mereka, agar keduanya itu dapat satu titik temu dan ini kan berkaitan dengan konsumen ya," jelas Menhub.
Budi Karya menerangkan, bahwa penentuan tarif juga erat kaitannya dengan konsumen. Dalam hal ini, ia menjaga agar konsumen tidak lari karena tarif yang terlalu tinggi, sehingga akan mempengaruhi pendapatan driver ojek online.
"Artinya kalau tarifnya naik dua kali lipat khawatir konsumennya akan turun. Tapi kami ingin ini dibicarakan dengan baik-baik, diskusi lah dengan ojek online dengan aplikator agar dapat satu angka yang baik," terang Menhub.
Baca Juga: Beli BBM Via Online, BIsa Dapat Voucher Bensin Pertamina
Saat ini pemerintah telah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait penentuan tarif per km ojek online sebanyak dua kali. Pemerintah akan terus melakukan diskusi untuk menentukan tarif terbaik untuk semua pihak.
Penentuan tarif ini merupakan salah satu point yang terdapat di racangan aturan ojek online yang telah rampung melakukan uji publik. Sebelumnya Direktorat Perhubungan Darat telah melakukan uji publik di 5 kota, seperti, Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan dan Makasar pada Bulan Februari 2019.