POPULAR STORIES

Nekat Masuk Ke Kota Medan, 12 Bus Ini Ditahan Polisi

Nekat Masuk ke Kota Medan, 12 Bus Ini Ditahan Polisi Bus AKAp yang melintas di Medan (Foto Ilustrasi: Istimewa)

KabarOto.com - Mudik menjadi satu hal yang sangat dirindukan oleh masyarakat Indonesia menjelang hari raya Idul Fitri. Untuk bisa tiba dikampung halaman, mereka menggunakan angkutan umum dan kendaraan pribadi.

Namun di saat Pemerintah menetapkan pelarangan mudik saat pandemik Covid-19, berlaku mulai 6-17 Mei 2021, banyak pengusaha bus yang nekat membawa penumpang.

Baca juga: Pemudik Sembunyi Di Bak Truk Sayur, Kepergok Petugas Kepolisian

Seperti awak bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang nekat menerabas masuk ke kota Medan, Sumatera Utara. Meski telah dilarang, namun sebanyak 12 bus memaksa untuk masuk demi mengantar penumpang.

Karena tak mematuhi anjuran pihak Kepolisian, 12 bus tersebut pun diamankan oleh Satlantas Polrestabes Medan. Sementara 24 bus diminta putar balik ke daerah asalnya.

"Sebanyak 24 bus kita putar balik, 12 bus yang ditahan karena memaksa masuk," jelas Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, Kamis (06/05/2021).

Sehubungan dengan adanya pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu (aglomerasi), pihaknya tetap bersiaga menjaga kedua titik masuk wilayah hukum Polrestabes Medan.

Baca juga: Halau Masyarakat Yang Nekat Mudik, Tol Layang Japek Ditutup

Disebutkan Kasatlantas, ke 12 bus yang ditahan adalah Bus Putra Melayu BK 7656 VK, Putra Melayu BK 7016 UV, KUPJ Tour BK 7003 UA, KUPJ BK 7104 DN, Bus PT Murni BK 7067 DP, Almasar BK BA 7037 PU, Bus PT Murni BK 7157 FY, PT Murni Trans BK 7064 FY, FA Pembangunan Semesta B 7007 EXA, FA Pembangunan Semesta BK 7981, Angkutan Kota (Angkot) Timtax BK 1659 RB dan Angkot Timtax BK 1856 RB.