Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemerintah akan Gunakan 132.000 Mobil Listrik untuk Kendaraan Operasional

Jumat, 28 Mei 2021
Pemerintah akan Gunakan 132.000 Mobil Listrik untuk Kendaraan Operasional

Kendaraan operasional Menteri Perhubungan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen menghairkan kendaraan listrik berbasis baterai yang ramah lingkungan. Bahkan, nantinya mobil dinas pemerintahan baik pusat dan daerah akan menggunakan mobil listrik.

Kementerian Perhubungan pada tahun 2030 memperkirakan, kebutuhan mobil listrik untuk operasional pemerintah sekitar 132.000 unit. Perkiraan yang disebutkan oleh Kemenhub berdasarkan Peta Jalan Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum.

Baca juga: Daihatsu Siap Jual Mobil Listrik Di Indonesia, Namun Ada Syaratnya

"Rencananya penggunaan KBLBB untuk untuk pemerintahan akan dilakukan di tiga kota percontohan," terang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Tiga kota yang disebutkan itu di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Mobil Listrik Toyota dan charging station

Dia menambahkan, peta jalan yang telah disusun oleh Kemenhub dalam rangka mendukung percepatan program kendaraan listrik sudah tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Pemerintah juga sudah memberikan kemudahan (insentif fiskal) untuk percepatan penggunaan mobil listrik, dengan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Bahan bakar konvensional masih ada biaya uji emisi gas buang.

Baca juga: Biaya Perawatan Mobil Listrik Lebih Mahal 2 Kali Lipat Dibandingkan Mobil Bermesin Bensin?

Biaya uji kendaraan BBM untuk sepeda motor mencapai Rp 9,5 juta, untuk KBLBB Rp 4,5 juta. Untuk mobil, BBM biayanya Rp 27,8 juta, sementara KBLBB Rp 13,2 juta. Sementara bus BBM Rp 126,9 juta, sedangkan KBLBB cuma Rp 13,2 juta.

Pemerintah daerah seperti Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah sudah menyusun kebijakan insentif fiskal, dengan mengurangi biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Budi menambahkan, hingga saat ini, dilihat dari data Kementerian ESDM, sudah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh Indonesia. "Tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit," terang Budi.

Tags:

#Fasilitas Mobil LIstrik #Mobil Listrik Anak Negeri #Mobil Listrik
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan