POPULAR STORIES

Pemerintah Akan Gunakan 132.000 Mobil Listrik Untuk Kendaraan Operasional

Pemerintah akan Gunakan 132.000 Mobil Listrik untuk Kendaraan Operasional Kendaraan operasional Menteri Perhubungan

KabarOto.com - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen menghairkan kendaraan listrik berbasis baterai yang ramah lingkungan. Bahkan, nantinya mobil dinas pemerintahan baik pusat dan daerah akan menggunakan mobil listrik.

Kementerian Perhubungan pada tahun 2030 memperkirakan, kebutuhan mobil listrik untuk operasional pemerintah sekitar 132.000 unit. Perkiraan yang disebutkan oleh Kemenhub berdasarkan Peta Jalan Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum.

Baca juga: Daihatsu Siap Jual Mobil Listrik Di Indonesia, Namun Ada Syaratnya

"Rencananya penggunaan KBLBB untuk untuk pemerintahan akan dilakukan di tiga kota percontohan," terang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Tiga kota yang disebutkan itu di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Mobil Listrik Toyota dan charging station

Dia menambahkan, peta jalan yang telah disusun oleh Kemenhub dalam rangka mendukung percepatan program kendaraan listrik sudah tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Pemerintah juga sudah memberikan kemudahan (insentif fiskal) untuk percepatan penggunaan mobil listrik, dengan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Bahan bakar konvensional masih ada biaya uji emisi gas buang.

Baca juga: Biaya Perawatan Mobil Listrik Lebih Mahal 2 Kali Lipat Dibandingkan Mobil Bermesin Bensin?

Biaya uji kendaraan BBM untuk sepeda motor mencapai Rp 9,5 juta, untuk KBLBB Rp 4,5 juta. Untuk mobil, BBM biayanya Rp 27,8 juta, sementara KBLBB Rp 13,2 juta. Sementara bus BBM Rp 126,9 juta, sedangkan KBLBB cuma Rp 13,2 juta.

Pemerintah daerah seperti Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah sudah menyusun kebijakan insentif fiskal, dengan mengurangi biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Budi menambahkan, hingga saat ini, dilihat dari data Kementerian ESDM, sudah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh Indonesia. "Tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit," terang Budi.