Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemerintah Beri Insentif Bagi Badan Usaha yang Mendirikan SPKLU

Kamis, 16 September 2021
Pemerintah Beri Insentif Bagi Badan Usaha yang Mendirikan SPKLU

SPKLU PLN (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Indonesia sedang fokus mengembangkan kendaraan listrik, untuk mengurangi emisi gas buang yang saat ini sudah melebihi batas kewajaran. Pemerintah terus berupaya menghadirkan kendaraan roda dua dan roda empat ramah lingkungan agar bisa digunakan masyarakat untuk beraktivitas.

Selain itu, infrastruktur juga dihadirkan, sebagai sarana pendukungnya. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan sejumlah insentif dan kemudahan perizinan bagi badan usaha dan pengguna kendaraan listrik.

Baca Juga: Gandeng Pertamina, BPPT Luncurkan 2 SPKLU Di Jakarta

Dengan begitu, pemerintah berharap, pembangunan ekosistem kendaraan listrik melalui penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dapat segera terealisasi.

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (Foto: Dok PLN)



Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Rida Mulyana. Menurutnya sejumlah insentif bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha yang ingin membangun SPKLU. Insentif yang diberikan salah satunya tarif listrik khusus.

"Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh. Jadi marginnya lumayan lebar," jelas Rida belum lama ini.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga memberikan keringanan biaya penyambungan atau jaminan langganan tenaga listrik, sampai pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama, bagi Badan Usaha SPKLU yang melakukan kerjasama dengan PT PLN (Persero).

"Perizinan ini kembali dipermudah dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021, di mana sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah," terangnya lagi.

Baca Juga: Isi Baterai Kendaraan Listrik Di 2 SPKLU Ini Gratis

Saat ini rekomendasi tersebut telah diganti dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan SPKLU.

Tags:

#Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Pertamina #SPBKLU
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan