POPULAR STORIES

Catat Ya, E-Tilang Untuk Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Catat Ya, e-Tilang untuk Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Proses tilang

KabarOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya berencana akan mulai melakukan uji coba sistem tilang elektronik atau e-Tilang di Jakarta, mulai Oktober 2018 mendatang.

Penerapannya sendiri mengandalkan tangkapan gambar dari perangkat Closed Circuit Television (CCTV) yang bertugas sebagai alat bukti untuk menjaring pada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Sebagai tahap awal, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta akan melakukan uji coba penerapan e-tilang di ruas jalan Sudirman-MH Thamrin.

Baca juga: Awas, 78 CCTV Bakal Merekam Pelanggar E-Tilang

Dengan adanya perangkat CCTV, diklaim bakal mengurangi beban kerja petugas kepolisian di lapangan. Para petugas sudah tak perlu lagi repot untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas. Keberadaan CCTV pun membuat pengawasan lebih efektif, karena dapat dioperasikan selama 24 jam penuh.

Secara sistem, pemberlakuan e-tilang dirancang supaya lebih praktis. Karena seluruh data CCTV telah terkoneksi dengan traffic management control (TMC) Polda Metro Jaya, yang bertugas memverifikasi seluruh data pengendara dan kendaraannya. Hal tersebut diharapkan dapat menekan kekeliruan data.

Selain itu, para pelanggar juga tidak perlu mengikuti persidangan seperti tahapan tilang yang berlaku saat ini, di mana para pelanggar cukup membayar denda via bank.

Baca juga: Mengenal Mekanisme E-Tilang Yang Mulai Berlaku Bulan Depan

Sekadar informasi, ada beberapa hal yang melatarbelakangi penerapan e-tilang menggunakan CCTV di Tanah Air. Pertama untuk mengurangi tindak pelanggaran lalu lintas, dan upaya meningkatkan nilai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang.

Melalui CCTV tersebut diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas hingga 50%. Dengan adanya perangkat optikal tersebut, para pengendara harus tunduk pada segala peraturan lalu lintas, jika tidak ingin dikirimkan 'surat cinta' oleh pihak kepolisian.

Melalui penerapan e-Tilang ini, setidaknya bisa lebih memudahkan masyarakat. Karena pelanggar bisa melakukan pembayaran lewat ATM, mobile banking atau setor tunai di Bank BRI, setelah mendapatkan pasal yang dilanggar dan nominal denda maksimal via SMS. Pasca melakukan pembayaran, bukti langsung diserahkan ke kepolisian untuk menebus surat yang telah disita.

Jika semua proses telah dilakukan, pelanggar hanya tinggal menunggu putusan hakim. Ketika putusan sudah dieksekusi, pelanggar akan menerima notifikasi jumlah denda yang dibayarkan. Apabila denda tersebut kurang dari jumlah denda maksimal, kelebihan uang dapat diambil kembali di Bank BRI.

"Kami berharap dengan penerapan e-tilang ini dapat mengubah budaya masyarakat serta cara pandang soal ‘diawasi’. Karena mengubah aturan itu gampang,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf.

Baca Juga: Modifikasi Kawasaki Ninja ZX-10R 2012 Ala World Superbike