KabarOto.com - Korlantas Polri sudah resmi memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobil, atau sistem tilang elektronik berjalan.
Pengembangan sistem ETLE ini sebagai dukungan terhadap program kerja 100 hari Kapolri baru, dengan tidak melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas secara langsung.
Baca Juga: Meski ETLE Sudah Diluncurkan, Tilang Manual Masih Berlaku
Total ada 244 kamera ETLE yang diluncurkan di 12 Polda seluruh Indonesia. Polda yang menerapkan tilang ini ada 98 titik di Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara.
Selain itu, ada 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten.
Namun tahukah Anda, kamera apa saja yang digunakan untuk sistem tilang ini? Jenis kamera yang terpasang di spesifikasinya berbed-beda. Yang pertama Automatic Number Plate Recognition. Kamera ini bisa mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Kemudian kamera check point. Kamera ini bisa mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, pengguna mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel sambil mengemudi.
Dan yang terakhir, kamera speed radar. Kamera ini dapat dikoneksikan ke kamera check point. Fungsinya untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas. Kamera-kamera tersebut, memiliki tugas masing-masing. Berbagai jenis pelanggaran dapat terdeteksi dengan kamera-kamera tersebut.