POPULAR STORIES

Program #JakartaLangitBiru, Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Kendaraan Lakukan Uji Emisi

Program #JakartaLangitBiru, Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Kendaraan Lakukan Uji Emisi

KabarOto.com - Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak sekali orang yang posting DKI Jakarta dan sekitarnya memiliki langit biru. Mungkin, sudah lama tak melihat pemandangan ini. Rasanya benar, sebab setelah kembali beraktivitas menuju normal kini langit Ibu Kota tak secerah dulu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program #JakartaLangitBiru. Mendukung gerakan ini, Pemprov DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa masyarakat bisa ikut andil. Salah satunya dengan melakukan uji emisi kendaraan setidaknya satu kali dalam setahun.

Baca Juga: Gara-gara Virus Corona, Polusi Udara Dunia Berkurang?

Sobat KabarOto bisa melakukan uji emisi di bengkel, kios, dan kendaraan layanan uji emisi. Nah, nantinya hasil uji emisi yang didapat akan direkam dalam sistem informasi uji emisi. Hal ini sesuai dengan Pergub No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Capture Instagram Pemprov DKI Jakarta

Melalui media sosialnya, pemprov juga menjelaskan sejumlah manfaat yang bisa didapat apabila melakukan uji emisi kendaraan, antara lain:

Baca Juga: PSBB Resmi Berlaku, Udara Di Jakarta Bebas Polusi

1. Bisa mengetahui efektivitas proses pembakaran bahan bakar di mesin, setelah dilakukan analisa kandungan Karbondioksida dan Hidrokarbon.
2. Membantu pemilik kendaraan mengatur/menyetel campuran udara dan bahan bakar
3. Bisa mengetahui kinerja mesin kendaraan dalam keadaan sehat atau tidak
4. Mengoptimalkan tenaga kendaraan
5. Bisa mengetahui kerusakan di bagian mesin kendaraan
6. Membuat lingkungan semakin sehat

Nah, Sobat KabarOto yang ingin melakukan uji emisi bisa menuju lokasi yang sudah ditunjuk pemprov DKI Jakarta, atau melihat daftarnya di website Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.