POPULAR STORIES

Sistem ETLE Mobile Bisa Tindak Pelanggar Lalu Lintas Di Luar Pelat Wilayah DKI Jakarta

Sistem ETLE Mobile Bisa Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Luar Pelat Wilayah DKI Jakarta Kamera ETLE (Foto: Sigit/Kabaroto)

KabarOto.com - Sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berlaku juga untuk kendaraan di luar pelat wilayah DKI Jakarta. Di mana, kebijakan ini diberlakukan pada Desember 2022.

Menurut keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa ETLE Mobile dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan kendaraan dengan pelat nomor polisi luar daerah.

"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di luar pelat B bisa ditilang dengan sistem ETLE, karena ini sudah terhubung dengan sistem nasional," jelas Kombes Latif Usman saat ditemui di Senayan, Jum'at (06/01).

Baca juga: Polisi Berencana Pakai Sistem Poin Untuk Pelanggaran Lalu Lintas

Pengoperasian ETLE Mobile melalui monitor

Kombes Latif menambahkan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan melakukan pengecekan serta validasi untuk melakukan penelusuran ulang dan langsung meneruskan informasi tersebut ke Polda, di mana kendaraan pelanggar lalu lintas itu terdaftar.

"Korlantas akan berkordinasi dengan Polda setempat, dan akan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan," jelasnya.

Sebagai informasi, sistem ETLE Mobile bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Mazda 6 ETLE Mobile Milik Dirlantas Polda Metro Jaya, Mumpuni Tangkap Pelanggar Lalin

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, akan mendapat bantuan puluhan kamera ETLE dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

ETLE Mobile ini nantinya sudah memilik teknologi Artificial Inteligence (AI), sebagaimana ETLE Mobile yang sudah diluncurkan dan beroperasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Jenis pelanggaran yang bisa ter-capture pun sama, seperti tidak pakai helm, tidak ada pelat nomor, melanggar arus, melawan rambu dan marka jalan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman dan melanggar ganjil genap.