POPULAR STORIES

Tindak Tegas Truk Berlebih Muatan Dimulai Dari Jabodetabek

Tindak Tegas Truk Berlebih Muatan Dimulai dari Jabodetabek Truk yang memiliki dimensi lebih dipotong oleh kemenhub

KabarOto.com - Kementerian Perhubungan sangat serius untuk menindak tegas operator yang masih mengoperasikan kendaraan bermuatan berlebihan. Hal itu dijelaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi.

"Kami serius untuk melakukan tindakan ini bagi pengemudi yang bandel," ungkap Budi saat ditemui di Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2020 di JCC, Senayan, Jakarta Pusat (5/3).

Baca Juga: Sebagai Bentuk Komitmen Larangan, Kemenhub Potong Truk ODOL

Dia menambahkan, ini harus dilakukan karena ada beberapa faktor yang bisa merugikan masyarakat dan negara. Pertama, menurutnya truk tersebut tidak memperhitungkan aspek keselamatan untuk orang lain dan juga bisa merusak jalan.

"Kami melalukan kegiatan ini yang pertama termasuk aspek keselamatan. Kemudian yang sering disebutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) bahwa perbaikan jalan yang sering dilakukan bisa menyebabkan kerugian negara," ujar Budi.

Sebagai tindak lanjutan tersebut, Budi akan memulai dari wilayah Jabodetabek. Daerah ini menurut dia masih banyak truk odol yang sering berkeliaran di jalan.

"Di Jabodetabek khususnya Jakarta masih banyak kendaraan dumb truk seperti berkeliaran. Pelanggaran dimensi untuk truk ini tingginya mencapai 1,7-2 meter. Padahal kalau kita lihat regulasinya hanya 1 meter. Kalau kami tangkap kami akan potong sesuai regulasi," katanya.

Kementerian Perindustrian pun sudah meminta kepada pihaknya, target pertama di Jabodetabek terlebih dahulu. “Kita coba yang tertibkan di depan mata dulu, bersama Kakorlantas juga sudah sepakat untuk sasar kendaraan dumb truk dengan muatan berlebihan," terang Budi.

Baca Juga: Pembatasan Truk ODOL Ditunda, Ini Tanggapan UD Trucks

Pembatasan truk ODOL di Indonesia sendiri mulai diberlakukan pada Januari 2023. Namun khusus untuk jalur Jakarta khususnya Tanjung Priok sampai Bandung, peraturan itu mulai di berlakukan awal tahun ini. Kemenhub pun telah menertibkan dengan memotong badan truk yang daya tampungnya berlebih.