Anti Ribet, Berikut Panduan Lengkap Perpanjang STNK Lima Tahunan

Dian Tami Kosasih Selasa, 24 Juni 2025

KabarOto.com - Selain melakukan perpanjangan STNK setiap tahun, pemilik kendaraan juga perlu mendapatkan pelat kendaraan (TNKB) baru dan kendaraan wajib menjalani cek fisik setiap lima tahun. Sedikit berbeda dengan perpanjangan tahunan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting dan menyambangi Samsat untuk melakukan pengurusan.

Untuk lebih mudah, KabarOto telah menyiapkan panduan lengkap untuk perpanjang STNK lima tahunan, berikut ulasannya.

Baca Juga : STNK Rusak, Begini Cara Mengurus Penggantinya di Samsat Beserta Biaya

Pastikan Anda memiliki semua dokumen berikut dalam kondisi asli dan fotokopi.

Dokumen yang Dibutuhkan

Lokasi Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan cek fisik dan penggantian pelat nomor, Anda wajib datang ke Kantor Samsat Induk sesuai dengan wilayah registrasi kendaraan Anda. Samsat keliling, Gerai Samsat, atau aplikasi online tidak melayani perpanjangan jenis ini.

Langkah-langkah Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Bawa kendaraan Anda ke area cek fisik di Samsat. Petugas akan membantu Anda melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan lembar hasil cek fisik. Simpan baik-baik.

Serahkan semua dokumen yang telah Anda siapkan (STNK asli, BPKB asli/fotokopi + surat keterangan, KTP asli, surat kuasa jika diwakilkan, dan hasil cek fisik) ke loket pendaftaran. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen Anda.

Baca Juga : Korlantas Pastikan Tak Ada Penyitaan Kendaraan Apabila STNK Mati 2 Tahun

Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan menerima lembar penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya lain yang harus dibayar. Lakukan pembayaran di loket kasir yang tersedia. Anda akan menerima kwitansi pembayaran.

Dengan bukti pembayaran, Anda bisa menuju loket pengambilan STNK. STNK asli Anda akan dicetak dan disahkan dengan masa berlaku lima tahun ke depan. Pada loket yang sama atau di loket terpisah (tergantung Samsat), Anda bisa mengambil plat nomor (TNKB) baru untuk kendaraan Anda.

Biaya untuk perpanjangan STNK lima tahunan meliputi beberapa komponen

Bagikan

Baca Original Artikel