Cek Biaya dan Syarat Pembuatan SIM di Awal 2025, Mulai Rp50 Ribu

Dian Tami Kosasih Kamis, 02 Januari 2025

KabarOto.com - Menjadi perlengkapan wajib saat mengendarai kendaraan bermotor, pengemudi perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara di jalan. Dengan menyambangi Satpas terdekat, pemohon perlu menyiapkan beberapa syarat serta biaya sesuai peraturan yang berlaku.

Terbagai menjadi beberapa golongan, pembuatan SIM harus disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan. Secara umum, prosedur pembuatan SIM semua golongan sama. Perbedaan hanya terdapat pada ujian praktik dan teori, karena disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan.

Baca Juga: Jangan Sampai Telat, Berikut Syarat Perpanjang SIM Mati Ketika Libur Nataru

Biaya Pembuatan SIM

Biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SIM juga berbeda. Tekait hal ini, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan biaya mulai dari Rp50 ribu.

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp55 ribu untuk cek kesehatan dan asuransi. Lalu terdapat juga tes psikologi yang dikenakan biaya Rp50 ribu.

Syarat Pembuatan SIM

Selain itu, KabarOto juga telah merangkum syarat terbaru untuk pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Tak Perlu Buat Baru, SIM Mati Saat Libur Nataru Bisa Diperpanjang di Waktu Ini

Berlaku di seluruh Indonesia, BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN aktif juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagikan

Baca Original Artikel