OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Jangan Panik, SIM Mati Saat Lebaran Bisa Diperpanjang di Waktu Ini

Dian Tami Kosasih - Kamis, 19 Maret 2026
OtoNews Oto News News Mobil Motor

KabarOto.com - Korlantas Polri secara resmi mengumumkan dispensasi untuk pemilik SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2026. Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur pembuatan baru.

Dispensasi ini berlaku khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama. Pemilik masih bisa melakukan perpanjangan dengan dispensasi waktu selama 1 hari.

Baca Juga: Cooling System Wajib Diperhatikan Sebelum Mudik Lebaran, Simak ya

Berdasarkan instruksi resmi, pelayanan SIM di seluruh Indonesia akan melakukan penutupan layanan mulai Kamis 19 Maret sampai dengan Selasa 24 Maret 2026.

Pembukaan kembali akan dilakukan pada Rabu, 25 Maret 2026. Artinya, bagi warga yang ingin mengurus SIM secara langsung, gerai pelayanan baru akan tersedia kembali pada hari Rabu pekan depan dengan jam operasional normal.

Melihat hal tersebut, pihak Kepolisian memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada periode libur tersebut (19–24 Maret). Berikut mekanismenya:

Baca Juga: Bengkel Siaga Mazda Musim Mudik Lebaran 2026, Catat Titiknya, Sob

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengecek kembali masa berlaku SIM sebelum memulai perjalanan mudik.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2026 dapat melaksanakan perpanjangkan SIM pada tanggal 25 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan," tulis Instagram @satpasmetrojaya.

Baca Artikel Asli