Jangan Sampai Salah, Begini Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor

Dian Tami Kosasih Senin, 08 September 2025

KabarOto.com - Pemilik kendaraan bermotor sering kali bertanya tentang bagaimana angka pajak tahunan dihitung. Seakan menjadi rahasia, besaran tagihan pajak sering kali diterima tanpa pemahaman yang jelas. Padahal, perhitungan terkait hal ini memiliki rumus dan bisa dilakukan sendiri.

Untuk membantu pemilik kendaraan merencanakan keuangan dan menghindari kesalahpahaman, KabarOto telah merangkum cara menghitung pajak kendaraan bermotor, sebelum melakukan pembayaraan. Berikut ulasannya.

Baca Juga : Mudah, Berikut Panduan Membayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor (PKB) bukanlah biaya tunggal, melainkan gabungan dari beberapa komponen penting. Komponen-komponen ini mencakup pajak pokok, sumbangan wajib, serta biaya administrasi yang semuanya diatur dalam undang-undang.

Komponen utama dari total pajak, adalah PKB. Pajak dihitung menggunakan formula dasar yang mengaitkan nilai jual kendaraan dengan tarif pajak yang berlaku di daerah masing-masing.

Rumus:
PKB = (Nilai Jual Kendaraan x Bobot) x Tarif Pajak

Pajak Progresif : Ketika Memiliki Lebih dari Satu Kendaraan

Banyak pemilik kendaraan terkejut ketika mendapati tagihan pajak untuk kendaraan kedua atau ketiga mereka lebih tinggi dari yang pertama. Hal ini disebabkan oleh penerapan Pajak Progresif, yang diberlakukan bagi individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat serupa. Tarif pajak akan terus meningkat untuk setiap kendaraan berikutnya sebagai upaya untuk mengendalikan tingkat kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Juga : Pajak Mobil Listrik Denza D9 Tidak Sampai Rp1 Juta, Begini Penjelasannya

Selain PKB, ada dua biaya tetap yang juga wajib dibayarkan setiap tahun, yakni :

Dengan demikian, total pajak kendaraan yang harus dibayar adalah PKB ditambah SWDKLLJ dan Biaya Pengesahan STNK. Memahami rincian ini tidak hanya membantu dalam perencanaan keuangan, tetapi juga menciptakan transparansi antara masyarakat dan pemerintah dalam sistem perpajakan kendaraan.

Bagikan

Baca Original Artikel