BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM Baru

Dian Tami Kosasih Rabu, 14 Agustus 2024

KabarOto.com - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di awal Agustus 2024 memiliki beberapa syarat yang perlu dilampirkan pemohon, salah satunya memiliki BPJS Kesehatan atau menjadi peserta JKN aktif.

Berlaku sejak awal Juli 2024, uji coba ini akan dilakukan hinga 30 September 2024 mendatang. Tak hanya itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga telah menerapkan nomor pada SIM sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Baca Juga : Bisa Sambil Rebahan, Berikut Biaya dan Syarat Perpanjang SIM di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Perlu mempersiapkan beberapa dokumen, KabarOto telah merangkum syarat terbaru untuk pembuatan SIM, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Syarat administrasi untuk pembuatan SIM sesuai dengan isi Pasal 9, mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

Baca Juga : Tak Perlu Antri, Perpanjang SIM Saat Ini Bisa Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Sementara itu, pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 77 ayat (3), pemohon SIM setidaknya memiliki kompetensi melalui pendidikan atau belajar sendiri.

Berikut bunyi pasal tersebut, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."

Bagikan

Baca Original Artikel